my facebook

Jumat, 08 Mei 2009

metode ilmiah

METODE ILMIAH
langkah-langkah metode ilmiah:
  1. bersifat langsung dan tidak langsung, agar tepat dan benar melalui latihan dan menggunakan alat-alat yang telah ditera
  2. perumusan masalah, berupa pertanyaan meliputi 5W+1H
  3. perumusan hipotesis, dugaan atau jawaban sementara dari masalah. hipotesis harus didukung fakta agar mudah diuji, bersifat sederhana dan memiliki jangkauan yang jauh
  4. pengujian hipotesis atau eksperimen, melalaui penelitian sehingga diperoleh hasil kemudian dianalisis
  5. penarikan kesimpulan, setelah data dianalisis dapat diketahui hasilnya apakah data tersebut mendukung hipotesis atau tidak sehingga mudah untuk melakukan penarikan kesimpulan dari penelitian yang dilakukan.
keterbatasan metode ilmiah
  • metode ilmiah bersifat tentatif yaitu sebelum ada kebenaran ilmu yang dapat menolak kesimpulan maka kesimpulan dianggap benar. tetapi kesimpulan ilmiah bisa berubah sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan
  • metode ilmiah tidak dapat membuat kesimpulan tentang baik buruk sistem nilai dan juga tidak dapat menjangkau tentang seni dan estetika
keunggulan metode ilmiah
  1. mencintai kebenaran obyektif, bersifat adil dan hidup bahagia
  2. kebenaran tidak absolut karena kebenaran dicari secara terus menerus
  3. dengan ilmu pengetahuan kita tidak dapat dengan mudah percaya pada takhayul, astrologi maupun untung-untungan karena terjadi proses yang teratur di alam
  4. dengan ilmu pengetahuan kita memiliki rasa ingin tahu yang lebih banyak
  5. dengan ilmu pengetahuan kita tidak mudah berprasangka tetapi dapat berpikir secara terbuka, obyektif, dan toleran
  6. dengan metode ilmiah kita tidak mudah percaya tanpa bukti
  7. dengan metode ilmiah kita jadi memiliki sikap optimis, teliti, berani membuat pernyataan yang benar menurut ilmiah
syarat-syarat suatu pengetahuan dikatakan ilmilah
  1. obyektif, sesuai dengan obyeknya atau didukung fakta empirik
  2. metodik, diperoleh dengan cara tertentu yang teraur dan terkontrol
  3. sistematik
  4. berlaku umum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar